Kamis, 04 Juni 2015
Pendaftaran Online PPDB Tahun 2015
Berikut informasi terkait dengan tata cara pendaftaran registrasi online penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2015-2016 seperti informasi yang dilansir dari website www.ppdb.kemdikbud.go.id.
Alur pendaftaran adalah sebagai berikut :
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) menyerahkan berkas pendaftaran yang telah dilengkapi kepada Petugas Pendaftaran di Sekolah Penyelenggara
Petugas Pendaftaran memverifikasi dan memasukkan data sekolah pilihan CPDB ke sistem.
Petugas pendaftaran mencetak dan menyerahkan bukti pendaftaran kepada CPDB.
Proses Seleksi menggunakan aturan yang telah ditetapkan oleh masing-masing dinas pendidikan (misal:peringkat nilai, rayon, luar kota, prestasi, bina lingkungan).
Pengumuman kelulusan PPDB Online adalah terdiri dari pengumuman berikut ini :
Karena PPDB Online bersifat dinamis, maka sistem ini tidak mengenal istilah CPDB (siswa) cadangan.
Pada saat proses PPDB Online dinyatakan berakhir, maka pengumuman dapat dinyatakan final setelah daftar CPDB (siswa) diterima, ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota
Persyaratan dan Ketentuan PPDB Online 2015
Aplikasi Sistem PPDB Online disediakan oleh Pustekkom untuk mendukung proses Penerimaan Calon Peserta Didik Baru (PPDB) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sistem PPDB Online ini dapat dimanfaatkan untuk proses PPDB beberapa jenjang pendidikan.
Syarat PPDB untuk masing-masing tingkatan jenjang pendidikan terbagi menjadi :
SD adalah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan NIK, Akta Kelahiran.
SMP menggunakan Daftar Nilai Ujian Sekolah (US) 2014/2015.
SMA menggunakan Daftar Nilai UN SMP 2014/2015
SMK menggunakan Daftar Nilai UN SMP 2014/2015
Persyaratan Sistem PPDB Online untuk kabupaten kota tahun ajaran 2015-2016 antara lain :
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang sudah tercatat sebagai calon peserta PPDB oleh Pustekkom Kemdikbud melakukan registrasi ke dalam sistem PPDB http://ppdb.kemdikbud.go.id/daftar
Dinas Pendidikan mengunduh dokumen persyaratan peserta PPDB (Juknis, Perwal/Perbup)
Dinas Pendidikan menetapkan juknis dan perwal yang telah disahkan
Dinas Pendidikan menetapkan tim operasional PPDB yang mengacu kepada POS Sistem PPDB Online PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
Menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan (komputer, printer, internet) di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah-sekolah peserta PPDB Online.
Menyediakan dan mengirimkan 1 (satu) orang Penanggung Jawab dan 1 (satu) orang Administrator TIK untuk dilatih dan dikembangkan di PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
Menyediakan dan meng-import file Daftar Nilai Ujian Sekolah (US) untuk jenjang SD dan Daftar Nilai UN jenjang SMP tahun 2014 ke Database PPDB Online di Data Center Jardiknas PUSTEKKOM KEMDIKBUD untuk data simulasi Pelatihan dan Uji Coba Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru.
Bersedia mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Tim PPDB Online PUSTEKKOM KEMDIKBUD
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar